Terwujudnya Ketahanan Pangan yang Mandiri, Berkelanjutan, dan Berkeadilan di Kota Kendari
Dinas Ketahanan Pangan Kota Kendari menetapkan beberapa misi strategis, antara lain:
Tujuan jangka menengah yang dirumuskan dalam Renstra meliputi:
Struktur Organisasi
🏛️ Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Ketahanan Pangan
Dinas Ketahanan Pangan merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan ketahanan pangan di wilayahnya. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan bagi seluruh masyarakat.
🎯 Tugas Pokok
Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketahanan pangan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, yang mencakup:
• Perumusan kebijakan teknis ketahanan pangan
• Pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan
• Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pangan daerah
🧩 Fungsi Utama
• Perencanaan dan pengendalian ketersediaan pangan
Menyusun data dan analisis kebutuhan pangan, serta menjaga stabilitas pasokan dan distribusi.
• Penguatan distribusi dan akses pangan
Mendorong kelancaran distribusi pangan antar wilayah dan memastikan keterjangkauan harga.
• Peningkatan konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman (B2SA)
Edukasi masyarakat dan promosi pola konsumsi sehat berbasis pangan lokal.
• Pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah
Menyediakan stok pangan untuk kondisi darurat, bencana, atau kerawanan pangan.
• Pengawasan keamanan pangan segar
Melakukan pengujian, sertifikasi, dan monitoring terhadap produk pangan segar yang beredar.
• Koordinasi lintas sektor dan kelembagaan
Menjalin sinergi dengan OPD lain, lembaga vertikal, dan masyarakat dalam pelaksanaan program pangan.
Pejabat Dinas Pangan merupakan unsur pelaksana teknis yang bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan ketahanan pangan daerah. Struktur kepemimpinan diawali oleh Kepala Dinas, yang memimpin seluruh kegiatan dan menetapkan arah strategis dinas.
Di bawah Kepala Dinas terdapat Sekretaris, yang mengoordinasikan dua subbagian penting, yaitu:
Sebagai unit pelaksana teknis, UPTD Laboratorium Pangan mendukung kegiatan pengujian mutu dan keamanan pangan, serta menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan berbasis data laboratorium.
Daftar Pegawai